OJK Sulselbar Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Terhadap Gadai Ilegal
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aktivitias gadai ilegal.
Di Kota Makassar, aktivitas ini sudah marak. Hal itu dapat dijumpai di sepanjang jalan dengan kehadiran outlet gadai yang belum berizin OJK.
Asisten Manajer Madya OJK Sulselbar, Inci M. Darmawan mengatakan, perusahaan ini biasanya menawarkan gadai barang elektronik. Namun aktivitas itu ilegal.
“Perusahaan-perusahaan itu sudah tentu kebanyakan, maaf, bukan pegadaian lagi,” ujarnya saat mengedukasi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin beberapa waktu lalu.
Inci menyebut, perusahaan gadai yang saat ini berizin OJK sudah ada beberapa di Makassar, di antaranya PT Pegadaian dan Gadai Mas Sulsel.
Kedua perusahaan ini telah beroperasi dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
“Jadi, saran yang pertama kami lakukan adalah selalu pastikan tempat kita menggunakan produk atau jasa itu merupakan perusahaan yang berizin dan diawasi oleh OJK,” jelasnya.
Apabila ada aktivitas perusahaan gadai yang mencurigkan semisal menawarkan nilai gadai yang tinggi, kata Inci, dapat mengadu ke kanal kontak OJK seperti mengakses web Kontak 157 dan WhatsApp di 081157157157.
“Termasuk ketika ada logo OJK yang dicantumkan dalam pemasarannya itu sudah tidak boleh. Mereka hanya boleh menggunakan narasi berizin dan diawasi OJK,” tutup Inci. (*)