Bersama Kejagung dan Pemprov, Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

Thursday, 20 November 2025 | 14:44 Wita - Editor: Agung Eka -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Kontribusi
Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pembiayaan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber dayabmanusia.

Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepemahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Penandatanganan Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Selatan Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Rasono.

PT-Vale

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk
mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan
melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi
kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan usaha laundry atau cuci sepatu serta pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari.

Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan antara lain pemberian bantuan ratusan paket sembako di Makassar, Palopo dan Pare-Pare; pembagian ratusan paket seragam sekolah di Makassar, Palopo dan Pare-Pare; dan pembagian puluhan paket alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah di Wilayah Timur.

Selain itu dilakukan juga berbagai kegiatan sosial di Kabupaten Maros meliputi
revitalisasi sarana dan prasarana sekolah, pemberian makanan bergizi gratis,
perbaikan fasilitas di kawasan wisata Rammang-Rammang, aksi bersih-bersih sungai, penanaman pohon produktif, pelatihan dan pengembangan UMKM lokal, serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan nota
kesepahaman dan perjanjian kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah
pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Penjaminan surety bond dipandang sebagai instrumen penting memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan berlandaskan kepastian hukum sebagaimana arah kebijakan pengadaan nasional.

Di Sulsel, Jamkrindo telah melakukan penandatanganan MoU dengan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palopo, Dinas PUPR Toraja Utara, dan Pemerintah Kabupaten Maros, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dan Pemerintah Kota Parepare. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah, sekaligus memberikan jaminan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel, sehingga proses pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan tepat mutu di wilayah Sulawesi Selatan.

“Ke depan, Jamkrindo berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut
dengan tindak lanjut implementasi yang konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” ujar Abdul Bari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Walikota/Bupati se-Sulawesi Selatan bukanlah sekadar acara seremonial.

Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina
pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial JAM Pidum pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)


Tags:
logo-gosulsel

© 2017 PT Gowa Media Utama, Semua hak dilindungi.