GMTD Kecam Upaya Kalla Mengaburkan Fakta Hukum, Mengalihkan Isu, dan Tidak Menjawab Legalitas Kepemilikan Tanah
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media terkait lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
PT GMTD, dalam siaran pers nya (18/11) mengatakan bahwa pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.
“Oleh karenanya PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum, ” jelas pernyataan tersebut.
Inti Persoalan Sengaja Dihindari: Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab.
GMTD mengatakan pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab atas pertanyaan mendasar: Di mana izin lokasi mereka tahun 1991–1995?, SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka, akta pelepasan hak negara/daerah; dokumen pembelian sah?; bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?.
Menurut GMTD pihak Kalla tidak memberi jawaban atas pertanyaan mendasar tersebut, tidak ada dokumen dan tdak ada dasar hukum. Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis, dengan memiliki:
– Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997).
– Empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD.
– Eksekusi PN Makassar 3 November 2025.
– PKKPR 15 Oktober 2025.
– Tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.
Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah
Klaim “SK 1991 dicabut
Pihak Kalla mengklaim SK tahun 1991 telah dicabut pada tahun 1998. GMTD menyatakan pernyataan ini keliru secara hukum dan menyesatkan opini publik. Karena SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut. SK 1991 tetap berlaku yang menetapkan bahwa:
– Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu
– Mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD.
– Tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu.
Tuduhan “Serakahnomics”
Menurut GMTD, pernyataan tersebut adalah fitnah tanpa relevansi hukum. Karena pernyataan tersebut tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, tidak menjawab sengketa, dan bahkan mengandung muatan fitnah dan tendensius.
Dijelaskannya bahwa PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara. Retorika politik tidak mengubah fakta hukum.
Mengenai pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate menurut pihak GMTD itu adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan. Akta pendirian PT GMTD yakni AKTA No.34 — 14 Mei 1991 (disahkan Menteri Kehakiman), menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi: Industri kepariwisataan, dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain.
“Artinya, PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung.”
Sementara pernyataan terkait PAD, bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50–100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan. Kemudian pihak GMTD memberikan fakta resmi: Tahun 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar. Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk Pajak usaha dan Multiplier ekonomi kawasan.
Di sisi lain, keberadaan Pembangunan Trans Studio disebutkan itu justru menegaskan peran PT GMTD dan bukan Sebaliknya. Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun: Jalan utama, Jembatan, Akses utilitas, ROW, dan Pematangan kawasan.
Dalam pendirian Trans Studio Makassa tersebut pihak GMTD menyebut fakta historis di mana Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD dan Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun oleh PT GMTD. Bahkan akses ditata ulang agar melewati pintu masuk Trans Studio, atas permintaan Trans. “Jadi klaim bahwa hanya Kalla/Trans-lah yang membangun pariwisata adalah tidak benar dan menghapus fakta sejarah pembangunan kawasan,” sebut penjelasan GMTD.
GMTD kembali menegaskan bahwa lahan 16 Ha adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual. ” Ini perlu ditegaskan untuk mengoreksi pengaburan opini—Klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.”
Fakta Pemagaran dan Penyerobotan, menurut penjelasan GMTD hal ini merupakan tindakan Ilegal yang sudah dilaporkan resmi ke Polda Sulsel dan Mabes Polri: LP/B/1897/X/2025, LP/B/1020/X/2025 pada 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025. Karena pagar resmi di seluruh lahan dibangun oleh PT GMTD dan penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD, hal ini terdokumentasi visual dan saksi lapangan.
Di akhir pernyaanya, ditegaskan kembali bahwa mandat PT GMTD adalah Mandat Pemerintah, bukan kepentingan kelompok. PT GMTD adalah perusahaan publik yang dipelopori Pemerintah Pusat diimiliki Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa. Diatur melalui pembukuan yang diaudit dan didirikan untuk pembangunan kawasan dan ber kontribus padai PAD. Menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan, justru berkebalikan 180 derajat dengan fakta.
PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan. PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik. (*)