KAJ Sulsel: Gugatan Amran Sulaiman ke TEMPO Ancaman Serius Kemerdekaan Pers

Tuesday, 04 November 2025 | 14:56 Wita - Editor: Agung Eka -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen hingga individu pegiat demokrasi mengelar aksi solidaritas terhadap ancamanbkemerdekaan pers, menyusul gugatan perdata oleh oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nilai fantastis Rp200 miliar kepada TEMPO.

“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan Pers hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Koordinator Aksi Sahrul Ramdhan saat berorasi di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/11/2025).

Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO yang kini memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi cela sekaligus legitimasi negara melalui lembaga kementerian untuk membungkam ruang demokrasi dalam konteks apapun. Padahal, peran Pers berada pada pilar keempat demokrasi.

PT-Vale

“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas, aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan,” paparnya pengurus bidang Advokasi AJI Makassar ini menekankan.

Melalui gugatan tersebut, kemerdekaan kebebasan pers, media dan jurnalis, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, lembaga independen, aktivis, hingga individu melalukan kritik akan tidak berguna, bila mana gugatannya itu di kabulkan.

Gugatan perdata kepada TEMPO yang memantik Mentan Amran itu bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Meski penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator, namun tidak menyurutkan niatannya menggugat melalui suruhan pejabat ASN di Kementerian Pertanian.

Gugatan Immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam, membangkrutkan media serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para pejabat publik ‘bebas’ bermain.

“Selain itu, melalui surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,” .

Gugatan Sengketa Pers di Makassar

Sebelumnya, dari penusuran jejak pemberitaan sengketa Pers di Makassar tercatat ada dua kasus mengemuka membawa nama keluarganya.

Pertama, dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus QA (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar. Judul berita, ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers yang digugat di Pengadilan Negeri Makassar.

Kedua, Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News Perusahaan Pers PT Media Hankam Digital secara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar.

Berita tersebut ditayangkan 9 Oktober 2024 berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi”.

Respons LBH Pers Makassar

Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, bahwa ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak. TEMPO sudah melaksanakan sesuai dengan aturan.

“Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” katanya menekankan.

Namun rancunya. dalam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers. Jika putusan etik telah dijalankan oleh TEMPO, maka sekiranya sengketa Pers telah selesai.

“Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tak berdasar, karena dari kerugian materil dan immaterial diserahkan kekas negara. Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan kenegara. Diduga ada praktek otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo,” katanya menegaskan.

“Pertanyataan SIKAP KAJ Sulsel”
Dengan ini KAJ Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil

Menyatakan SIKAP:
A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Kami menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap Kebebasan Pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia. (*)


logo-gosulsel

© 2017 PT Gowa Media Utama, Semua hak dilindungi.