Kejati Sulsel–Pemkab Gowa Sepakat Dorong Pemidanaan Alternatif bagi Pelaku Pelanggaran Ringan
GOWA, GOSULSEL.COM — Upaya memperkuat sistem pemidanaan alternatif di Sulawesi Selatan semakin ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dan 24 pemerintah daerah. Langkah ini menempatkan pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Gowa, sebagai garda terdepan dalam implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan baru untuk menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. Kebijakan tersebut sejalan dengan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang membuka ruang bagi hukuman non-penjara untuk kasus berancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa.
Dari sisi kesiapan teknis, Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menginventarisasi perangkat daerah yang akan terlibat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, menyebut bahwa koordinasi internal akan segera dilakukan bersama sejumlah SKPD yang pekerjaannya dapat terintegrasi dengan mekanisme tersebut.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait norma baru yang hadir dalam KUHP hasil pembaruan.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Didik juga menyoroti bahwa peningkatan sinergi ini tidak hanya berfokus pada pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga pada agenda strategis lain seperti penataan dan penyelamatan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.(*)