OJK: Fenomena Masyarakat FOMO Bikin Pinjol Ilegal Tumbuh Subur
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjamur di Indonesia karena berbagai hal.
Deputi Direktur OJK Dahnial Apriyadi menjelaskan, salah satunya karena pembuatan platform pinjol sangat mudah dilakukan, bahkan hanya diperlukan waktu satu hingga dua hari. Ditambah lagi, mayoritas server-nya berada di luar negeri.
Selain itu, gaya hidup masyarakat yang ingin serba cepat dalam meminjam uang dan konsumtif, salah satunya yakni FOMO atau fear of missing out menjadikan pinjol ilegal tumbuh subur.
“Dari sisi masyarakat kita sendiri itu memang literasinya masih rendah, masih ingin serba cepat, masih ingin FOMO gitu, masih ingin minjam itu sebenarnya bukan untuk produktif atau memang kebutuhan yang mendesak,” kata Dahnial, Kamis (20/11/2025).
Faktor-faktor ini membuat pinjol ilegal di Indonesia masih marak. Dahnial memandang pinjol ilegal tak marak di negara lain karena literasi masyarakatnya lebih tinggi, sedangkan di Indonesia sebaliknya. Hal ini membuat para pelaku pinjol ilegal memandang Indonesia memiliki pangsa pasar yang bagus.
“Di Indonesia, karena literasi masyarakat kita lebih rendah ketimbang negara lain, pangsa pasarnya besar. Jadi pelaku tuh melihat ‘wah peluang nih untuk beroperasional di Indonesia’ gitu kan karena pangsa pasarnya besar,” ungkap Dahnial.
Dalam kesempatan ini, Dahnial mengimbau masyarakat yang tersandung masalah pinjol ilegal untuk melapor ke OJK atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Masyarakat bisa mengakses kanal sipasti.ojk.go.id jika hendak melaporkan entitas tertentu terkait praktik ilegal tersebut. (*)