Terbukti Fraud, OJK Perintahkan Maybank Ganti Rugi Rp30 Miliar Dana Nasabah
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengawasan ketat terhadap kasus penggelapan dana nasabah di PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang mencapai Rp30 miliar.
OJK kini mewajibkan Maybank Indonesia mengganti kerugian tersebut berdasarkan putusan pengadilan, namun Maybank Indonesia berencana mengajukan banding karena membantah keterlibatan dalam kasus tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa OJK telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban.
“Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” ujar Dian, Sabtu (22/11/2025).
Dian menjelaskan, sebagai tindak lanjut, OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum maupun perbaikan pengendalian internal. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. Dalam hal ini, kata Dian, OJK menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.
“OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah sesuai keputusan pengadilan,” tutup Dian. (*)