Perketat Peredaran Uang Palsu, Pemkab Gowa dan Kejari Tegaskan Pentingnya Edukasi Digital
GOWA, GOSULSEL.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melakukan pemusnahan barang bukti perkara uang rupiah palsu di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Selasa (2/12).
Pemusnahan ini merupakan hasil penegakan hukum terhadap 12 perkara dengan total 15 terdakwa yang terlibat dalam pembuatan, pembiayaan, pencetakan, hingga peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting agar masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu yang kerap sulit dibedakan dengan uang asli jika dilihat sekilas.
“Kabupaten Gowa menjadi lokasi ditemukannya uang palsu ini dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat, apalagi di era digital sekarang penggunaan QRIS sangat membantu meminimalisir peredaran uang palsu,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Gowa ini turut mengapresiasi pengembalian barang bukti yang sah kepada pihak terkait dan pemanfaatan unit damtruck yang kini telah selesai proses hukumnya.
“Alhamdulillah ada barang bukti yang dikembalikan dan damtruck sudah bisa diproses untuk branding Gowa Bersih. Tahun 2026 masyarakat sudah dapat melihat pemanfaatannya sesuai fungsi sebagai kendaraan angkutan sampah,” tambahnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Gowa terus mendampingi pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Gowa.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan menjelaskan terdakwa kasus uang palsu yang terjadi ini memiliki peran berbeda-beda mulai dari pembiayaan, pencetakan hingga pengedaran. Modus yang digunakan para pelaku termasuk menukar uang palsu di warung-warung kecil dengan membeli barang murah dan menerima kembalian uang asli.
”Ada empat tahapan utama penanganan perkara yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Salah satunya eksekusi pemusnahan rupiah palsu yang kita lakukan hari ini,” sebutnya.
Selain pemusnahan uang palsu, Kejari Gowa juga mengembalikan sejumlah uang negara kepada pemerintah daerah, yaitu Rp2,5 miliar dari cashback pembelian damtruck 121 desa yang kini diproses untuk dilengkapi administrasinya dan akan dibranding sebagai armada Gowa Bersih.
Kemudian Rp1,3 miliar dana BOS yang telah dikembalikan oleh pihak terkait sebelum perkara disidangkan.
“Walaupun jumlah pemulihan aset tidak sebesar di tingkat pusat, namun ini menunjukkan kualitas penanganan perkara dan komitmen kami mengembalikan kerugian negara,” tegas Kajari Gowa.
Sementara Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Gowa, Basri Baco melaporkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam terdakwa. Dimana total terdapat 12 perkara dengan 15 terdakwa, dimana 11 perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara satu perkara masih dalam proses banding.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa rupiah palsu siap edar, bahan baku pembuatan uang palsu seperti kertas konstruk impor dari China dan tinta watermark, beberapa unit printer yang tinta dan catridgenya rusak akibat penggunaan untuk mencetak uang palsu,” sebutnya.
Proses pemusnahan kata Basri, dilakukan melalui pencacahan kertas dengan mesin milik Bank Indonesia, serta pembakaran untuk barang bukti lain yang tidak ekonomis.
“Sebagian barang bukti lainnya telah dirampas untuk negara dan akan dilelang melalui KPKNL Makassar, meliputi mesin cetak besar, mesin cetak kecil dan perlengkapan lainnya,” jelasnya.
Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, jajaran Forkopimda Gowa, sejumlah pimpinan SKPD terkait.(*)