Terdakwa pembunuh berencana saat menjalani sidang tuntutan di PN Makassar Selasa (15/9/2015).

Tim Hukum Mantan Bos BNI Bulukumba Kaji Berkas Tuntutan Kliennya

Selasa, 15 September 2015 | 16:38 Wita - Editor: Chaerul Fadli -

Makassar, GoSulsel.com – Tim penasehat hukum mantan Pimpinan BNI Kantor Cabang Utama (KCU) KCU Bulukumba tahun 2011-2012, Wisnu Suhendra berencana melakukan nota keberatan atau eksepsi.

“Kami baru menerima berkas tuntutannya jadi kami perlu lakukan pengkajian, apakah perlu untuk mengajukan eksepsi atau tidak,” ujar Yance Salambauw, kuasa hukum Wisnu usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (15/9/2015). Eksepsi ini dilakukan terkait sanksi yang diberikan ke kliennya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

pt-vale-indonesia

Wisnu didakwa rencana hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar akibat terlilit kasus penyimpangan Kredit Modal Kerja-Kredit Usaha Rakyat (KMK-KUR) di Bulukumba. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 57,5 miliar.

Yance menilai, tuntutan sanksi yang diberikan ke kliennya merupakan hak hakim. “Semuakan nanti akan dibuktikan dalam persidangan. Kami belum bisa berbicara terlalu jauh, yang pasti kita akan mendampingi terdakwa untuk berjuang,” jelasnya.

Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala


BACA JUGA