penggusuran rumah tni
ilustrasi

PN Makassar Eksekusi 63 Rumah Dinas TNI AD Besok

Selasa, 22 September 2015 | 18:17 Wita - Editor: Chaerul Fadli -

Makassar, GoSulsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan mengeksekusi 63 unit rumah dinas milik TNI AD di beberapa titik, besok. Penertiban ini merupakan upaya Kodam VII Wirabuana dalam memertahankan aset milik TNI AD, khususnya rumah dinas.

Ada 12 unit rumah yang akan dieksekusi di Jl Mappanyukki dan enam unit di Jl Buntu Torpedo. Eksekusi ini berdasarkan Putusan PN Makassar No 117/Pdt.G/2006/PN tanggal 14 Juni 2007. Sementara, 30 unit rumah dinas di Jl Cendrawasih-Jl Rajawali-Jl Garuda dan 15 unit di jalan Mappaodang berdasarkan Putusan PN Makassar tanggal 14 juni 2007 nomor 100/Pdt.G/2006/PN Makassar.

pt-vale-indonesia

“Perkara ini sudah terjadi sejak 2006, yang digugat oleh para penghuni. Tahun 2009 mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan baru tahun ini kami mengajukan permohonan untuk dieksekusi,” ujar Kakumdam Kol CHK Bambang Tri Haryanto dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (22/9/2015).

Reporter: Muhammad Seilessy – GoSulsel.com


BACA JUGA