Ilustrasi
#

DPT Pilkada Pangkep Berjumlah 250.170

Jumat, 02 Oktober 2015 | 21:59 Wita - Editor: gun mashar -

Halaman 1

Pangkep, GoSulsel.com – Penetapan Dafar Pemilih (DPT) oleh Komisi Pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Pangkep, menetapkan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pangkajene Kepulauan tahun 2015, Jumat (2/10/2015). Daftar pemilih tetap (DPT) yang disahkan berjumlah 250.170 yang tersebar pada 13 kecamatan.

“Ada 1988 jumlah pengurangan dari DPS ke DPT, sebabnya pemilih bersangkutan telah meninggal dan pemilih ganda. Bagi warga yang merasa belum terdaftar pada DPT diberikan kesempatan pada 13 hingga 20 oktober, jadi yang belum terdaftar pada DPT akan dimasukkan pada DPT B1,” ujarnya.

pt-vale-indonesia

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPUD Pangkep, Aminah AMd. Menurutnya, pengawasan dilakukan bersama guna menghindari adanya upaya oknum tertentu memanfaatkan identitas tersebut di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

“Maksimal 6 bulan sebelum daftar pemilih sementara (DPS) ditetapkan menjadi DPT, kami meminta agar para camat, kepala desa dan lurah untuk tidak dengan mudahnya mengeluarkan kartu domisili bagi warga pendatang,” terang Aminah kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2015).

Halaman 2

Lanjutnya, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya mobilisasi massa. Rencananya setelah dilakukan penetapan DPT dengan berkoordinasi dengan Panwaslu, KPUD akan mengundang aparat pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan membuat kartu domisili baru.

“Harus dipahami bahwa KTP, KK, Paspor, Resi dan beberapa kartu identitas yang diakui Undang-Undang dapat menjadi acuan dalam pemilihan,” timpalnya.

Aminah mencontohkan, dalam DPTb-1 dijelaskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih kepada PPS dengan menunjukkan KTP, kartu keluarga, paspor dan/atau surat keterangan domisili dari desa/kelurahan paling lama 7 hari setelah pengumuman DPT. DPTb-2 merupakan pemilih yang ada pada hari pemungutan suara belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP, paspor atau identitas kependudukan lainnya dan dimasukkan ke dalam DPTb-2.

Halaman 3

Sementara DPPh ialah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.

Bagian divisi data KPUD Pangkep Aminah menjelaskan DPT yang disahkan mengalami perubahan dari DPS dengan uraian pemilih telah meninggal dunia serta pemilih ganda.


BACA JUGA