ilustrasi KPU Sulsel
#

KPU Sulsel: Cabup di 11 Kabupaten Wajib Melaporkan Sumbangan Kampanye

Jumat, 16 Oktober 2015 | 21:18 Wita - Editor: Nandar - Reporter: Syafruddin - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel – Ketua KPU Sulsel,Iqbal Latief menegaskan,Laporan dana kampanye tahap pertama untuk semua kandidat pasangan calon di 11 kabupaten hanya melaporkan sumbangan yang diperoleh oleh pasangan calon,baik sumbangan perseorangan,maupun sumbangan perusahaan. Dimana untuk sumbangan perseorangan maksimal 50 juta,sementara perusahaan maksimal 500 juta.

Iqbal menjelaskan,jika ada pasagan calon yang sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan dana kampanyenya,maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi adminitrasi berupa teguran.Terkecuali ada pasangan calon yang menerima sumbangan 100 juta tapiemdian hanya melaporkan 50 juta,maka sanksinya pidana

pt-vale-indonesia

“Tahapan ini hanya tahapan pelaporan sumbangan dana kampanye setiap paslon,sanksinya juga hanya sanksi adminitratif berupa teguran jika paslon tidak melaporkan dana kampanyenya,”ujar Iqbal Latief, Jumat (16/10/2015).


BACA JUGA