Lokasi Ditentukan Pemerintah Pusat, Pemkot Hanya Usulkan Proposal
Makassar, GoSulsel.com – Adanya keinginan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar dilibatkan dalam penentuan lokasi perbaikan infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) ditanggapi Kepala Badan Keuangan (Kabag) Kota Makassar, Erwin Syarifuddin Hayya.
Dia menjelaskan, dalam mengalokasikan dana yang diperoleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), sudah ada penentuan aturan dari pemerintah pusat. Pemerintah kota
hanya mengajukan proposal dengan melampirkan lokasi mana saja yang dianggap perlu perbaikan.
“Ini bukan persolan dilibatkan atau tidak. Kita hanya mengusulkan lokasi agar langsung dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN Perubahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan, dari 250 miliar permintaan yang diajukan, yang disetujui hanya 100 miliar. Hanya saja, dana itu tidak bisa cair kalau tidak melalui pergeseran APBD Perubahan karena diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP).
“Dengan dasar tersebut, dibuatlah perwalinya. Kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan,” tandasnya.