Ilustrasi
#

3 Opsi Rekomendasi Penetapan UMP Diserahkan ke Gubernur Sulsel

Minggu, 01 November 2015 | 20:02 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com– 3 opsi rekomendasi mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diserahkan ke Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Rekomendasi penetapan ini diputuskan setelah melalui Rapat Dewan Pengupahan Sulsel selama 2 hari di Ruang Orchid, Hotel Clarion, Minggu (1/11/2015).

“3 Opsi diserahkan ke Gubernur Sulsel pertama, kenaikan UMP sebesar Rp2,5 juta, ini merupakan usulan dari serikat pekerja, kedua kenaikan UMP berdasarkan PP nomor 78 2015 sebesar Rp2,23 juta dan ketiga usulan Apindo Rp2,1 juta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Simon S Lopang, ketika ditemui, usai rapat pertemuan, siang tadi.

pt-vale-indonesia

Simon mengatakan, UMP ini akan digunakan di 21 kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan Kota atau Kabupaten, dimana baru tiga daerah yang memiliki UMK, yaitu Makassar, Pangkep dan Luwu Timur.

Halaman 2

Kata dia, rapat yang kedua ini kembali berlangsung alot. Masing-masing kubu, baik dari perwakilan pekerja dan perusahaan, tetap ngotot dengan pendirian mereka. Sampai akhirnya, keputusan tiga opsi tersebut dikeluarkan untuk mengakomodir kepentingan semua pihak.

“Kita putuskan bersama tadi dengan berbagai pendapat, disepakati tiga opsi. Besok (hari ini) kami usahakan ketemu dengan Pak Gubernur untuk menyerahkan rekomendasi ini, kalau ketemu mungkin sudah ada hasilnya besok. Bisa saja salah satun dari tiga opsi tersebut atau bahkan keluar dari itu,” kata Simon, usai menutup rapat.

Halaman 3

Ia berharap, apapun keputusan Gubernur nantinya bisa diterima oleh semua pihak, baik buruh atau pengusaha. Musababnya, dirinya sudah menekankan saat rapat semua pihak harus legowo saat keputusan tersebut dikeluarkan. Toh, jika dianggap memberatkan oleh pengusaha mereka masih punya upaya penangguhan.

“Kalau itu lebih tinggi dari tahun lalu, perusahaan masih bisa melakukan penangguhan dengan beberapa persyaratan. Mulai harus dirapatkan dengan pekerja dan harus ada hasil audit dari lembaga publik terkait kondisi perusahaan,” tambahnya.


BACA JUGA