Ilustrasi

5 Titik Larangan Parkir Liar di Makassar, Humas Dishub: Belum Ada Sanksi Tegas Diterapkan

Rabu, 04 November 2015 | 09:40 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Andi Dahrul Mahfud - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Ada 5 titik Jl dilarang dijadikan tempat parkir, namun masih saja belum dipatuhi oleh pengendara. Ini terjadi karena belum adanya sanksi tegas yang diterapkan.

“Ada 5 Titik lokasi yang dilarang parkir yakni, Jl A P Petarani, Sultan Alauddin, Ratulangi, Ahmad Yani dan Jl Urip sumaharjo. Kendati demikan, dilima titik tersebut, masih saja marak terjadi parkir liar,” kata Humas Dinas perhubungan (Dishub), Azis Sila ditemui di kantornya di Jl Malengkeri, Makassar, Rabu (4/11/2015).

Azis mengatakan, 5 Titik ini sudah dipasangi rambu larangan parkir. Namun, masih saja ada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi larangan parkir seperti, Jl Urip sumaharjo dan Jl AP Petarani.

“Kita tetap memantau dilima titik tersebut, namun tidak bisa dipungkiri, kalau Kita juga manusia biasa,” ujarnya selasa, (4/11).

Halaman 2

Ia menambahkan jika pelarangan di lima titik tersebut, berangkat dari peraturan Wali (perwali) makassar Nomor 64 tahun 2014. Ia menyayangkan, jika dalam perwali tersebut tidak terdapat sanksi tegas bagi para pemarkir liar. Sehingga masih marak para pengandara memarkir kendaraannya.

“Aturan perwali ini tidak ada yang namanya penindakan. Yang ada hanya aturan dan larangan. Ini jadi dilemah kita dalam menerapkan itu,” Jelasnya.

Humas dishub juga menyampaikan jika aturan yang terkait pelarangan parkir liar tersebut adalah uu no. 22 tahun 2009. “Pelarangan tersebut sudah menjadi efek jerah bagi para pengandara,”pungkasnya.

Selain itu, ia berharap agar pemerintah kota makssar (Pemkot) dapat memberikan fasiltas operasi, agar dinas perhubungan makassar dapat beroperasi setiap saat. “Kita cuman kurang kendaraan operasiional. Jika ada, kita pasti akan mengawal terus pemarkir liar.” Tutupnya.

 


BACA JUGA