Ilustrasi

Remisi & Asimilasi Untungkan Napi Koruptor

Minggu, 08 November 2015 | 20:19 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com  – Pemberian remisi kepada semua narapidana dianggap menguntungkan bagi narapidana khususnya pelaku korupsi atau pelanggaran Hak Asasi Nanusia (HAM) berat.

Seperti disampaiakan oleh Staf Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi. Ia menjelaskan, dalam PP semua narapidana berhak mendapatkan remisi.

pt-vale-indonesia

“Kalau mengacu pada PP No 99/2012 dan Permenkumham 21/2013, semua narapidana berhak mendapatkan remisi dan asimilasi, termasuk narapidana korupsi, terorisme, dan kejahatan ham lainnya,” ungkap Wiwin, Minggu (8/11/2015).

Halaman 2

Menurutnya, hal tersebut yang menjadi kelemahan untuk menghukum para terpidana. Dengan diberikannya remisi ataupun asimilasi kepada semua terpidana, hal tersebut dianggap tidak memberikan efek jerah bagi para pelaku.

“Inilah kelemahan permenkumham dan PP 99/2012 ini. Mestinya, remisi dan asimilasi jangan diberikan pada narapidana korupsi yang divonis dibawah 5 tahun penjara supaya ada efek jera, juga buat penegasan bahwa tipikor itu kejahatan ham berat. Kalau mereka juga dapat remisi dan asimilasi, padahal hukumannya ringan itu artinya korupsi dipandang sebagai kejhatan biasa,” tambahnya.


BACA JUGA