Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

DPRD Makassar Nilai Keterlambatan APBD-P 2015 Tak Punya Konsekuensi Hukum

Senin, 09 November 2015 | 18:49 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Syafruddin - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menilai tidak ada konsekuensi dan regulasi yang jelas terhadap keterlambatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015.

Pasalnya, berdasarkan hasil Kunjungan Kerja (kunker) anggota banggar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberap waktu lalu, kemendagri hanya menghimbau bahwa APBD Perubahan itu tidak wajib dibahas tapi diberi batasan waktu. Akan tetapi, kemendari tidak menyampaikan regulasi yang jelas bagaiman jika pembahasan APBD itu dilanggar.

pt-vale-indonesia

“Kalau regulasi tegas, belanja langsung harus bukan diusahakan. Regulasi harus terukur dan tegas,” terang Hasanuddin kepada wartawan di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (9/11/2015).

“Kemendagr tidak mempersoalkan tentang batasan waktu pembahasan APBD-P 2015 meski ada ketentuan pada undang undang No 7 tahun 2014,” tambah Hasanuddin.

Halaman 2

Sementara itu, anggota banggar lainnya, Mario David mengungkapkan, atas keterlambatan pembahasan APBD-P 2015 itu, Kemendagri tidak menyampaikan konsekuensi hukumnya. Hanya menyampaikan bahwa jangan sampai di APBD Perubahan ini banyak pekerjaan yang menyerap anggaran besar yang pekerjaannya cukup memakan waktu sementara penggunaan anggaran di APBD-P waktunya begitu mepet.

“Kekawatiran Kemendagri sama dengan kekwatiran kami di fraksi NasDem karena kita anggap hal itu berbahaya sebab kalau itu terjadi banyak pekerjaan-pekerjaan fisik, yang anggarannya terbengkalain karena mepetnya waktu,” ucap Ketua Fraksi NasDem ini.


BACA JUGA