KPID Sulsel ekspos hasil monitoring 2015
#

KPID Sulsel: Pelanggaran TV Lokal di Sulsel Triwulan Terakhir Turun

Senin, 09 November 2015 | 15:50 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel melansir pelanggaran sejumlah stasiun televisi lokal di Makassar triwulan terakhir periode Agustus hingga Otober 2015 turun. Meski demikian, secara kuantitas jumlah pelanggaran masih tetap sama.

“Ada 17 jenis pelanggaran yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS. Pada beberapa periode sebelumnya rata-rata televisi lokal kita melakukan 8 Jenis pelanggaran. Namun untuk triwulan ini turun menjadi 4 Jenis saja,” kata Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Sulsel, Akbar Abu Thalib, dalam rilisnya yang dikirim ke GoSulsel.com, Senin (9/11/2015) sekitar pukul 15.29 Wita.

pt-vale-indonesia

Akbar mengatakan, pelanggaran ini dilansir setelah KPID Sulsel setelah kegiatan ekspose hasil monitoring lembaga penyiaran dan kinerja kelembagaan, yang berlangsung di kantor sekretariat KPID Sulsel Jl Bontolempangan Makassar, Senin (9/11).

Halaman 2

Ia mengungkapkan, ke-4 jenis pelanggaran tersebut yakni masih adanya muatan seks dalam lagu dan video klip, adanya pelanggaran nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, tidak menempatkan penggolongan mata siaran pada tempatnya dan disiarkannya iklan yang bernada superlatif.

Lebih jauh, Akbar menjelaskan, pada Agustus lalu sebanyak 259 kali pelanggaran, September 276 pelanggaran, sementara Oktober 286 pelanggaran. Lembaga penyaiaran yang dipantau yakni TVRI Makassar, Celebes TV, Kompas TV Makassar, I News TV Makassar, Ve Channel dan Fajar TV.

“Kami berikan apresiasi ke TVRI Makassar yang pada periode ini menjadi lembaga penyiaran dengan pelanggaran paling minim,” katanya.

Halaman 3

Menurutnya, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh lembaga penyiaran yakni pada kategori penempatan program mata siaran, yang berkisar rata-rata 85 persen. Pihak Komisi sendiri, kata Akbar, telah melakukan upaya-upaya pembinaan ke lembaga-lembaga penyiaran terkait pelanggaran tersebut.

“Masih masuk kategori ringan, jadi kami persuasi saja. Yang berat menurut aturan penyiaran, yakni tentang muatan seks dalam lagu dan video klip serta pelanggaran nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan. Untuk itu kami sudah mengirimkan lima surat teguran dalam triwulan ini,” ujarnya.


BACA JUGA