ilustrasi

Koalisi Jurnalis & LBH Pers: Polisi Terkesan Perlama Kasus Pemukulan Wartawan

Minggu, 22 November 2015 | 16:58 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Andi Dahrul Mahfud - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Koalisi Jurnalis Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menduga polisi terkesan mengulur-ulur penanganan kasus kekerasan menimpa wartawan Makassar dilakukan oknum polisi. Pasalnya, kekerasan jurnalis ini sudah setahun namun kasusnya belum sidang di Pengadilan Negeri (PN).

“Sudah setahun kasus pemukulan wartawan yang dilakukan oknum polisi, namun hingga ini belum ada kejelasan,” kata anggota koalisi jurnalis Makassar, Ridwan Marsuki, saat jumpa pers di Jl Pelita Raya, Makassar, Minggu (22/11/2015).

Ridwan Marzuki mengatakan, kasus kekerasan dilakukan polisi terhadap beberapa jurnalis Makassar hingga kini belum ada tindakan pidana terhadap pelaku.

” 4 wartawan yang menjadi korban kekerasan dilakukan polisi, ada dari Tribun, Tempo, Metro TV, Rakyat Aulsel. Kasusnya sudah setahun  lalu, namun belum ada kejelasan,” ujarnya.

Halaman 2

Ketua LBH Pers, Fajriani Langgeng mengatakan, polisi dalam hal ini Polrestabes Makassar tidak mengulur-ulur melimbahan berkas para tersangka yang melibatkan polisi tersebut. Kata dia, jangan sampai kasus kekerasan ini expayer, karena batasnya hanya sampai 5 tahun.

“Sampai saat ini tidak ada konfirmasi mengenai penanganan kasus dari aparat kepolisian yang menangani kekerasan terhadap pers. Makanya, kami khawatir jangan sampai penyidik belum memberikan penangan dalam kasus ini. Belum ada P18 atau P21 Karena belum diketahui seperti apa kejelasannya, karena belum ada penyampaian ke LBH Pers selaku kuasa ini dari kasus ini, ” katanya.

Ia mengatakan, ini akan menjadi PR Kapolda Sulselbar yang baru, meski kasus ini terjadi saat masih Kapolda lama.

“Untuk progres kedepannya, pihak LBH dan koalisi Jurnalis Makassar akan melakukan pertemuan dan mendesak kepada Kapolda dan Kapolrestabes baru untuk menangani kasus ini minimal bulan depan kita sudah mendapatkan SP2HP-nya apakah P21 atau masih ada ketetangan saksi yang ditambahkan,” pungkasnya.


BACA JUGA