Ilustrasi
#

DKPP Akan Tindalanjuti Laporan Tim Iman

Jumat, 27 November 2015 | 19:03 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Tim Pemeriksa Daerah (TPD) akan merekomendasikan hasil keterangan hasil saksi, dan bukti untuk pengambilan keputusan terhadap laporan Tim Pemenang Imran Yusuf-Said Patobongi, atas Panwas Maros, yang dianggap tidak menindaki adanya laporannya pada 19 September lalu.

“Kami hanya mengajukan rekomendasi atas fakta-fakta serta keterangan semua pihak termasuk saksi yang ada dalam persidangan, untuk ditindaklanjuti DKPP RI, jadi rekomendasi ituberupa resume, dari keterangan saksi, bukti, pengadu, dan teradu,” kata ketua TPD Azry Yusuf usai memimpin persidangan kode etik di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (27/11/2015).

pt-vale-indonesia

Menurut Azry dugaan pelanggaran berdasarkan fakta-fakta serta penetuan atas keputusan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan DKPP, karena pihaknya TPD hanya merekomendasi hasil sidang melalui resume.

“Jadi dalam sidang ini tidak ada keputusan, yang ada hanya resume yang nantinya diberikan kepada DKPP sehingga keputusan penuh ada ditangan DKPP,” Terang Azry.


BACA JUGA