Ilustrasi

Polisi Bekuk Kurir Sabu Sisa di Jl Talasalapang

Minggu, 13 Desember 2015 | 06:08 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Memed Slamet - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Seorang lelaki bernama Dirta (29), warga Jl Barukang Raya No 56 A, dibekuk Tim Resmob Ditreskrim Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan itu dipimpin Dantim Aiptu Arthen, Minggu (13/12/2015) sekitar pukul 12 malam, di Jl Talasalapang.

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Beat warna putih DD 5396 XR, akhirnya menggeledah. Alhasil, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 1 gram di saku jaket sebelah kanan. Selanjutnya, Tim Resmob Ditreskrim Mapolda Sulsel menyerahkan pelaku bersama barang bukti beserta 1 unit motor yang digunakan pelaku ke Mapolsekta Rappocini.

pt-vale-indonesia

Dari hasil interogasi, diketahui jika sabu-sabu yang dimiliki pelaku merupakan barang sisa dari bandar sabu bernama Sewang, warga Jl Dangko yang terlebih dahulu ditangkap oleh pihak aparat Mapolsekta Mariso 4 hari lalu.

“Saya hanya menjual sabu sisa Sewang, pak. Sebelum ditangkap di Polsek Mariso 4 hari lalu,” ujar pelaku.

Selama menjalankan tugasnya sebagai kurir, Dirta mendapat upah Rp 100 ribu dari 1,1 juta hasil penjualan.

Halaman 2

Pelaku juga mengaku, jika selama ini sudah menjalankan profesi sebagai tukang antar anak sekolah sekaligus kurir sabu sejak sebulan lalu.

“Pelaku yang ditangkap oleh anggota Polda sudah ada dalam penanganan kami dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kanitreskrim Mapolsekta Rappocini IPTU Syaharuddin.(*)


BACA JUGA