Kejari Makassar Terima Pelimpahan Korupsi Mantan Direktur PNUP
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) dengan tersangka mantan Direktur PNUP, Dr Pirman.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Siti Nurhidayah mengungkapkan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polrestabes Makassar bisa segera melimpahkan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka).
“Kami sudah terima pelimpahan berkasnya dari kepolisian. Pekan depan Insya Allah kami nyatakan lengkap,” ungkap Nurhidayah.
Nurhidayah belum memastikan apakah akan menahan tersangka atau tidak pada pelimpahan tahap dua nantinya. Meski demikian Ia juga tidak menampik kemungkinan tersebut, jika nanti berdasarkan petimbangan subyektif dan obyektif tidak terpenuhi. “Kalau di kepolisian dia belum ditahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Makassar mengapresiasi pelimpahan berkas yang dilakukan penyidik Tipikor Satresrimsus Polrestabes Makassar, pasalnya kasus itu telah lama dinanti. Deddy menyatakan berkas Dr Pirman merupakan seplitan perkara korupsi yang dilakukan bersama PPK, AM Anzarih dan Kepala Desa Pammanjengan Kabupaten Maros, Abdul Hamid.
Halaman 2
Menurut Deddy, seyogyanya perkara ini dapat tuntas secepatnya sebab, dua tersangka sebelumnya kini telah menjalani vonis dan berstatus terpidana. “Jeda kasusnya cukup lama setelah dua terdakwa lainnya dihukum,” ungkapnya.
Sebelumnya penyidik Tipikor Polrestabes Makassar menetapkan mantan Direktur PNUP, Dr Pirman sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung kampus PNUP. Ia ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan kampus 2 PNUP.
Sebagai KPA, Pirman diduga terlibat dalam korupsi dalam proyek hibah Kementerian Pendidikan dengan anggaran Rp 20 miliar, tersebut. Sementara ketua panitia proyek, Suradi telah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja pemeriksaan Suradi terhambat sebab yang bersangkutan kini tengah menjalani tugas belajar di luar negeri.
Dalam kasus tersebut, Polisi menyeret lima orang tersangkan dua diantaranya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, AM Anzarih dan Kepala Desa Pammanjengan Kabupaten Maros, Abdul Hamid yang telah ditetapkan bersalah dan divonis satu koma lima tahun. Hukuman keduanya diperberat hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjadi dua tahun.
Sementara tersangka Juliar warga penerima uang pembebasan lahan dan ketua panitia proyek, Suradi belum diproses hukum. Juliar menurut penyidik Polrestabes hingga kini belum diketahui keberadaannya dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Halaman 3
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang tidak memiliki surat alas hak. Sejak awal, ditemukan sejumlah penyimpangan pada pembangunan gedung PNUP seluas 29 hektar yang dianggarkan Rp20 miliar lebih.
Panitia memindahkan lokasi pembangunan ke Kabupaten Maros tanpa persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, padahal seharusnya di Makassar.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, negara dirugikan Rp1,6 miliar. Kerugian itu timbul akibat pembayaran kepada Juliar yang tidak berhak menerima dana itu. (*)