Polda Limpahkan Kasus Jen Tang Tahap 2 ke Kejati Sulselbar
Makassar, GoSulsel.com – Polda Sulselbar melimpahkan tahap II kasus dugaan pemalsuan kwitansi yang melibatkan Jen Tang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
“Kita limpahkan kasus Jen Tang ke Kejati. Pelimpahan ini sudah tahap dua,”kata penyidik Polda Sulselbar, Anwar, yang mengantar Jen Tang, ke Kejati Sulselbar, Rabu (27/1/2016), siang.
Anwar membantah, jika Jen Tang telah beberapa kali mangkir sehingga pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap dua ini ditunda-tunda. Penundaan ini ada keterangan dari yang bersangkutan.
“Bukan mangkir, tap ada keterangannya dari dokter,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Jen Tang berawal dari adanya laporan tindak pidana penggunaan kwitansi palsu yang dilakukan oleh Soedirjo Aliman alian Jeng Tang. Kuitansi bertanda tangan palsu itu digunakan Jen Tang untuk pembayaran dan pengembalian ganti rugi tanah persil 62-SH seluas 4.250 meter persegi.
Kasus yang dilaporkan oleh PT Timurama ini menjerat Jen Tang melanggar pasal 262 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)