Pelantikan 11 Bupati Diyakini bakal Digelar di Makassar
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Wacana Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang akan melantik seluruh kepala daerah terpilih di Pilkada serentak, di Istana Negara nantinya, dipastikan tak akan dilaksanakan. Sebab, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dinilai melanggar undang-undang.
Hal itu dibenarkan oleh Legislator Gerindra DPR RI dari Sulsel, Azikin Zoltan. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) 1/2015 Pasal 163 dikatakan, gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Jika presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan wakil presiden. Jika wapres berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh menteri.
Sedangkan dalam Pasal 164, ditulis bupati dan wali kota dilantik gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Jika gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan wali kota dilakukan wakil gubernur. Jika gubernur dan wakil gubernur berhalangan, maka menterilah yang mengambil alih kewenangan itu.
“Jika gubernur dan wakil gubernur berhalangan, maka akan diambil alih Mendagri dan bisa saja dilantik di pusat,” ujar Azikin melalui telepon, Minggu (31/01/2016).
Hanya saja, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di Sulsel, kata dia, hampir pasti akan dilaksanakan di Makassar. Sebab UU 1/2015 pPsal 164 bupati dan wakil bupati terpilih dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi.
Halaman 2
“Kalau di Sulsel tidak ada yang berhalangan, Pak Syahrul (Gubernur Sulsel) dan Pak Agus Arifin Nu’mang (Wakil Gubernur Sulsel) sehat-sehat saja, saya yakin Pak Syahrul akan melantik semua kepala daerah terpilih,” kata mantan Bupati Bantaeng ini.
Ditanya mengenai pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih tetap dilantik di Jakarta, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Kepres), katanya, Kepres tidak dapat melawan undang-undang.
“Yang manakah lebih tinggi, kepres atau undang-undang? Jelas lebih tinggi undang-undang. Meskipun kita pahami, presiden mau melantik bupati terpilih karena presiden mau lebih dekat dengan kepala daerah. Tetapi kan semua rakyat Indonesia, termasuk presiden, harus taat dengan undang-undang,” tandasnya.(*)