Gudang dalam Kota Tumbuh Subur, Perwali Makassar Tak Bertaji

Jumat, 05 Februari 2016 | 18:56 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sofyan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Meski Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 tentang larangan gudang dalam kota sudah terbit sejak 2009 lalu, namun pengusaha yang memiliki gudang dalam kota tetap melakukan kegiatan bongkar muat barang.

Namun, adanya aktivitas bongkar muat barang dalam kota yang dilakukan oleh pengusaha, dibantah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar.

pt-vale-indonesia

“”Sejak tahun 2007 lalu, Pemkot Makassar sudah tidak mengeluarkan lagi Izin untuk pergudangan, semua gudang telah kita alihkan ke Kima, kalau pun ada yang ditemukan, akan cek, dan pasti akan kita tindak tegas,” kata Kabid Disperindag Sulsel, Muh Fadli, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2016).

Pantauan di lokasi, masih ada beberapa gudang beroperasi dalam Kota Makassar seperti, gudang di Jl Maccini Baru, dan gudang di Jl Malengkeri. 2 gudang yang beroperasi ini kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas karena truk berkapasitas besar melakukan bongkar muat dan mengambil bahu jalan.

Humas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Asis Sila mengatakan, terkait pengawasan kendaraan pemilik gudang, kata dia, sudah sering kali menegur dan memberikan pernyataan kepada para pemilik gudang dan toko yang memarkir kendaraannya di bahu jalan, agar tidak memarkirnya lagi di bahu jalan, karena dapat mengakibatkan kemacetan.

Halaman:

BACA JUGA