#Citizen Reporter
LBH Makassar Desak Disnaker Tuntaskan Kasus PHK Karyawan PT Gasina MTP
Makassar,GoSulsel.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar agar segera menuntaskan kasus pemutusan hubunhan kerja (PHK) dilakukan oleh PT Gasina Multi Treding Pratama (Gasina MTP).
Pasalnya, kasus PHK karyawan SBPU Rappocini yang dipekerjakan oleh PT Gasina MTP ini hingga belum tuntas, padahal kasusnya sudah bergulir sejak Agus 2014 lalu.
“Mana janji Disnaker Kota Makassar yang katanya kasus sudah ditingkat dari penyidikan menjadi menyelidikan. Hingga kini laporan pelanggaran upah belum ada. Kami sudah berkali-kali mendesak, terakhir September 2015 lalu namun belum juga ada hasil,” kata Koodinator Bidang Hak-Hak Buruh dan Miskin LBH Makassar, Muh Haedir, dalam rilisnya yang dikirim, ke GoSulsel.com, Rabu (10/2/2016).
Muh Haedar mengungkapkan, sudah lebih dari 2 tahun kasus pelanggaran upah dilakukan PT Gasina MTP terhadap 20 orang Pekerjanya, mandek di Disnaker Makassar. Ia membeberkan, kasus ini bermula dari PHK terhadap 20 orang pekerjanya PT Gasina MTP yang bekerja di SPBU Rappocini, Agustus 2014 silam .
Kemudian, kata dia, Agustus 2014, 20 orang Pekerja itu membawa kasus ini ke Disnaker dan melaporkan pelanggaran upah (pembayaran upah di bawah standar upah minimum kota) yang dilakukan PT Gasina MTP.
“Kasus ini harus sampai ke pengadilan agar menjadi sebagai preseden sekaligus peringatan bagi Pengusaha agar tidak seenaknya membayar upah Buruh di bawah standar UMK atau UMP,” tutur Haedar.