Diiming-iming Uang 5 Ribu, Bocah 11 Tahun Dicabuli di Rumah Kosong Jl Syekh Yusuf 

Minggu, 21 Februari 2016 | 20:07 Wita - Editor: Baharuddin -

 

Gowa, GoSulsel.com – Seorang warga yang beralamatkan di Jl. Syekh Yusuf, lr. 4, Jufri atau Uphi (24), diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa, Sabtu (20/2) malam.

pt-vale-indonesia

Uphi ditangkap karena dilaporankan  atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak dengan inisial NU (11).

Korban yang masih duduk dibangku kelas V sekolah Dasar di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu ini, awalnya diiming-imingi uang Rp 5.000 oleh pelaku.

Pelaku berjanji akan memberikan uang Rp 5.000 dengan alasan korban harus membuang sampah terlebih dahulu.

“Jadi dia minta dibuangkan sampahnya dulu, setelah itu diajak kerumah kosong yang ada didepan rumah kos pelaku. Itu Uphi berdua ji tinggal dengan bapaknya dirumah kos,” katanya lagi.

Titi , selaku tante korban saat ditemui di Mapolres Gowa, menceritakan perihal  kejadian tersebut terjadi tiga hari lalu.

“Saya melihat jalannya NU lain-lain, lantas saya Bertanya, kenapa ? Dia bilang si Uphi memasukkan ” Anunya” dikelamin saya . Jadi saya melaporkan perbuatan tersebut,” Katanya

Dirumah kosong yang menurut warga sekitar dikatakan rumah setan itu, pelaku mencabuli korban sampai tiga kali. Setiap usai melakukan aksi bejatnya, korban diberi uang Rp 5.000.

Saat aksinya ketahuan, pelaku sempat hendak diamuk warga. Namun beruntung pihak kepolisian cepat datang dan mengamankan. Kini pelaku masih diamankan di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut

Mochammad Yunus Syahputra, Kasat Reskrim Polres Gowa, mengatakan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dan sekarang sudah kita amankan. Untuk pasalnya kita kenakan pasal 82. UUD perlindungan anak. Dengan hukuman penjara selama  5 tahun .

Reporter: Hendra Sahabuddin – Go Cakrawala


BACA JUGA