DPRD Makassar

DPRD Minta Wali Kota Segera Masukkan LKPJ

Kamis, 03 Maret 2016 | 18:07 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Syafruddin - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Makassar meminta agar pemerintah kota setempat untuk segera memasukkan draft Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ).

Sebab, Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 pasal 69, 70, 71 72 dan 73 tentang LKPJ, menyebutkan LKPJ dilaporkan paling lambat  tiga bulan setelah pelaksanaan anggaran berakhir.

“Kita menginginkan agar Pemkot tidak lagi melakukan kebiasaan buruknya dengan terlambat menyetor LKPJ-nya ke dewan,” kata Ketua Fraksi NasDem, Mario David saat ditemui diruang fraksinya, Kamis (3/3/2016).

Menurut Mario, konsekuensi yang harus diterima pemkot bila pembahasan draft LKPJ kembali terlambat dimasukkan maka pemerintahan akan mendapat catatan evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, menyangkut soal masalah adiministrasi.

Oleh karenanya, kata Mario, sebaiknya pemerintah kota draf LKPJ tersebut secepatnya disetorkan agar pembahasannya bisa segera dijadwalkan.

“Kami berharap agar pemkot bisa taat asas dan aturan, hal ini untuk tetap menjaga penghargan yang sudah diraih pemkot belakangan ini,” ujarnya.(*)


BACA JUGA