Direktrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap seorang penjual sisik penyu, Adi, di rumah kos mewah yang berada di Jalan Rajawali II samping Rusunawa Tanjung. Adapun barang bukti yang disita 29 set sisik penyu dengan jumlah 365 sisik.

Nelayan Ini Jadi Sindikat Penjualan Penyu Sisik Internasional

Kamis, 03 Maret 2016 | 15:42 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Pemeriksaan terhadap pelaku penjual cangkang penyu sisik, Adi (35) terus dilakukan. Hasil pemeriksaan diketahui, pelaku Adi adalah sindikat internasional penjualan cangkang hewan langka termasuk penyu.

“Pelaku masuk dalam sindikat internasional penjualan cangkang penyu sisik. Itu dari hasil pemeriksaan dia sempat menjual ke Singapura,” kata Kanit III Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulselbar, Kompol Benyamin, saat menggelar jumpa pers penangkapan tersebut di Mapolda Sulselbar, Kamis (3/3/2016).

pt-vale-indonesia

Selain itu, kata Benyamin, pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini juga mengaku mendapat pasokan cangkan penyu sisik dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi jual beli cangkang penyu sisik ini sudah dilakukan dua tahun terakhir ini.

“Tersangka mengaku membeli kepingan cangkang ini dari nelayan lokal yang ada di Pulau Rote, NTT,” ujarnya.

“Kami masih akan melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaku Adi diringkus aparat kepolisian di rumah kosnya yang berada di Jalan Rajawali III, Kecamatan Mariso, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 09.00 Wita. Penangkapannya berawal saat aparat kepolisian menyamar menjadi pembeli.

Dari situ, polisi langsung membekuk pelaku. Barang bukti yang disita berupa 365 keping cangkang penyu sisik dalam bentuk paketan siap jual. Ada 29 paketan terpisah diamankan polisi.(*)


BACA JUGA