BPJS Kesehatan

FIK Ornop Sulsel Anggap Kenaikan Tarif BPJS Tak Sebanding dengan Pelayanan

Senin, 14 Maret 2016 | 20:54 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

“Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan. dan kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan,” jelasnya.

Hanya saja untuk PBI, dimana iurannya dibayar melalui APBN tak akan menjadi masalah bagi masyarakat miskin, karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dimana iuran lama adalah Rp 19.225/jiwa/bulan menjadi Rp 23.000,-/jiwa/bulan, berlaku mulai 1 Januari 2016.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA