Hasil Pemeriksaan Polisi, Kasubag Umum Dispora Sulsel Ngaku Isap Sabu
“Sudah kita kirim semuanya ke Labfor. Kita tinggal tunggu hasilnya,” pungkasnya.
Andi Amin Akhiruddin diancam Pasal 127 Jo Pasal 54 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan penjara maksimal 4 tahun.
Diketahui sebelumnya, Andi Amin Akhiruddin (36), Kasubag umum Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, diamankan petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar lantaran kedapatan membawa alat hisap sabu, Senin (21/3/2016) sekira pukul 14.13 Wita(*)