Pemprov Sulsel Proses Penonaktifan Bupati Barru
Idris didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang bupati dengan menerima sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Grup PT Bosowa pada proyek Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru.
“Perbuatan Andi Idris Syukur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman empat tahun pernikahan penjara,” kata Tumanggor saat membacakan dakwaannya. (*)