inas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kabupaten Luwu, bekerjasama jajaran TNI mencetak 500 hektare sawah baru.

45 % Saluran Irigasi Pertanian di Sulsel Rusak Parah

Rabu, 30 Maret 2016 | 16:54 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Sulsel ini menjelaskan, dalam penanganan irigasi, sebenarnya terdiri atas tiga kewenangan. Kewenangan pemerintah pusat menangani jaringan dengan luas lebih dari 3000 hektar, kewenangan provinsi 1000 hingga 3000 hektar, sedang kewenangan kabupaten dibawah 1000 hektar.

Untuk saluran induk irigasi, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, 22% diantaranya berada dalam kondisi rusak berat, dan 46% dalam kondisi baik. Saluran induk irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat ini, kata dia, panjangnya mencapai 523 km, dan luas areal irigasi 243 ribu ha.

Sementara, untuk saluran induk yang menjadi kewenangan provinsi mampu mengaliri lahan seluas 58 ribu ha dengan kondisi 26% rusak berat.

“Untuk saluran induk yang menjadi kewenangan provinsi, 50% dalam kondisi baik, 26% rusak berat dan sisanya rusak sedang. Sedangkan khusus untuk saluran sekunder, 43% diantaranya dalam kondisi baik, dan 31% rusak berat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekprov Sulsel, Abdul Latif mengatakan, untuk tahun ini Dana Alokasi Khusus yang masuk dalam dana perimbangan akan menangani dua sektor yang butuh dana cukup besar, yakni infrastruktur irigasi dan jalan.

Halaman: