
BPN Takalar Minta Kepala Desa Tidak Lakukan Pungli Penerbitan Sertifikat
Takalar ,GoSulsel.com – Badan Pertanahan Negara, (BPN) Kabupaten Takalar melarang dengan tegas adanya pungutan liar dalam proses pengurusan penerbitan sertifikat lahan, yang beberapa waktu ini sedang marak terjadi. Bahkan Kementrian Agraria dan Pertanahan telah melalui BPN telah melayangkan surat pelarangan pungutan biaya dalam rangka penerbitan sertifikat legalisasi asset pada sejumlah kepala desa yang mendapat program tersebut.
“Kami sudah melarang dengan tegas, kepala desa maupun camat tidak boleh melakukan komersialisasi atas penerbitan sertifikat untuk legalisasi aset tahun 2016,” kata Kepala BPN Takalar, A Makmur Rabu (30/3/2016).

Lebih jauh, Makmur menjelaskan langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan misalnya seperti pungutan liar. “Kami sama sekali tidak membenarkan jika ada kades yang memungut biaya dalam rangka penerbitan sertifikat, termasuk untuk mengantisipasi bentuk komersial, surat larangan sudah dikeluarkan sebelum program itu berjalan,”ucap Makmur.
Dia menambahkan telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas, jika menemukan aparat yang melakukan praktek pungli dalam proses penerbitan sertifikat lahan.
“Kami akan menindak tegas, jika ada jajaran kami yang melakukan pungli, karena aturannya ini sudah jelas, biaya penerbitan sertifikat sudah dibiayai oleh APBN,”ucap Makmur.