Logo Pemkot Makassar

Makassar Belum Siap Terapkan 3 Jam Pengurusan Izin Investasi

Jumat, 08 April 2016 | 12:50 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah Pusat telah meminta pada sejumlah daerah untuk memudahkan dalam pengurusan izin usaha dalam berinvestasi, bahkan pencanangan izin 3 jam oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat(BKPM) dalam mendorong minat investasi di daerah. Namun di kota Makassar pengurusan izin cepat belum dapat dilakukan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Penanaman Modal Kota Makassar A. Momang Tisi, jika Makassar belum siap menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat tersebut,disebabkan karena terkendala beberapa hal.

pt-vale-indonesia

“percepatan pengurusan izin ini, hanya BKPM pusat yang mengadakan, itu juga masih uji coba selama satu tahun kedepan,” kata Momang yang ditemui GoSulsel.com di ruang kerjanya, Jumat(8/4/2016).

Lebih jauh, dia menjelaskan kebijakan pemerintrah dalam pengurusan izin inikana da kriteria yang ditetapkan, dan ini hanya untuk investor asing, dan itu juga harus memenuhi kriteria, misalnya ini dari segi tenaga kerja, nilai investasi berapa, izin prinsip dan sebagainya. Makassar sendiri batas investasi yang masuk adalah Rp 19 miliar.

“Pengeluaran izin usaha dalam penanaman modal juga tidak boleh sembarangan karena ini bisa tidak sesuai nanti, mungkin dilaksanakan dulu di pusat baru ke daerah, karena banya hal harus dipersiapkan,”ucap Momang.(*)


BACA JUGA