Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Masih Sebatas Sosialisasi

Jumat, 08 April 2016 | 15:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Terkait sanksi, Lutfi menyebutkan bagi pengelola bangunan untuk pihak swasta akan masuk dalam tindak pidana ringan. Dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta bagi mereka yang tak menyiapkan sarana smoking area.

“Kalau di lingkup pemerintahan kita masih lakukan teguran sebanyak tiga kali, jika masih dilanggar akan diberikan denda sebanyak satu juta. Penegakan perda ini dilakukan oleh Satpol PP dan penanggung jawab SKPD masing-masing,” tutur Lutfi.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sulsel, Igbal Suaeb mengatakan akan ada petugas dari Satpol PP yang melakukan pengawasan. Sekali sampai dua kali ditemukan terlebih dahulu akan ditegur. Tetapi jika sudah ketiga kalinya, maka langsung dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

“Untuk melakukan penindasan, kita tidak bisa langsung menerapkan dendanya. Perlu ada sosialisasi, seperti yang telah kita lakukan selama ini dengan menempel kertas di setiap ruangan. Dalam beberapa minggu kedepan, mungkin baru teguran yang kita berikan kepada para pelanggar,” tutur Igbal.

Sekedar diketahui, pajak bea cukai tembakau menyumbang sekitar Rp90 triliun ke APBN. Di lingkup pemerintahan daerah, juga ada pajak rokok yang dipungut oleh Dispenda dan dana ini sebagian digunakan membangun pusat rehabilitasi kesehatan dampak perokok dan penegakan perda KTR. (*)

Halaman:

BACA JUGA