Ilustrasi

Kakak-Beradik Kompak Salahgunakan Duit Gapoktan

Senin, 11 April 2016 | 21:45 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Tana Toraja, GoSulsel.com – CM dan Sti, dua kakak-beradik, warga Rantepao Toraja Utara, seolah kompak menyalahgunakan uang negara dari Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 lalu. Sang adik, Sti kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sedangkan kakaknya CM, masih mendekam di Sel Tahanan Mapolres Tana Toraja. Keduanya diduga menyalahgunakan uang negara sebesar Rp. 600 Juta.

Versi penyidik Kepolisian Resor Tana Toraja mengatakan mulanya ada laporan dari Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara terkait pemalsuan tanda tangan pada proposal permohonan bantuan PUAP ke Kementerian Pertanian Tahun 2012. Proposal itu konon tidak memenuhi persyaratan sehingga Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara menolaknya. Namun, salah satu pelaku, yakni CM, diam-diam mengambil proposal tersebut dan memalsukan tanda tangan Kadis kemudian dikirim bersama proposal lainnya. Atas upayanya itu, Kementrian Pertanian menyetujui  dan mencairkan dana bantuan PUAP sebesar Rp.100 Juta per Kelompok Tani.

pt-vale-indonesia

“Ada lima proposal yang ditolak oleh Kadis Pertanian. Tetapi tersangka CM mengambil proposal tersebut, dan memalsukan tanda tangan Kadis kemudian mengirimkan ke Departemen Pertanian. Dari Lima Proposal tersebut diperoleh dana bantuan Rp.500 Juta,” jelas Kapolres Tana Toraja, AKBP Arief Satrio, melalui Kasat Reskrim, AKP Matius Tappi, kepada Go cakrawala, Senin, 11 April kemarin di Kantornya.

Dari penelusuran laporan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini, polisi kemudian mengendus adanya dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam kasus Gapoktan ini. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp.500 Juta itu tidak diberikan semuanya kepada Anggota Gapoktan, tetapi sebagian besar digunakan oleh tersangka. Karena uang tersebut memang tidak sampai ke Gapoktan, sehingga tersangka juga membuatkan laporan fiktif penggunaan dana bantuan sebesar Rp.100 Juta per kelompok Gapoktan tersebut.

“Kelima kegiatan itu fiktif, laporan pertanggungjawabannya pun fiktif,” ungkap Matius Tappi

Halaman:

BACA JUGA