Ilustrasi

Sidang Gugatan Perdata Istri Bupati Barru Digelar 18 April

Selasa, 12 April 2016 | 14:35 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Sidang perdana gugatan perdata istri Bupati Barru, Andi Citta Mariogi terhadap Ahmad Manda, karyawan PT Bosowa atas satu unit mobil Pajero yang disangkakan merupakan hasil pemerasan dilakukan Bupati Barru Idris Syukur akan berlangsung pada 18 April mendatang.

Pada sidang perdana tersebut akan dilangsungkan mediasi antara penggugat yakni Andi Citta Mariogi dan tergugat Ahmad Manda.

pt-vale-indonesia

“Sidang perdananya akan berlangsung pada 18 April mendatang, dengan agenda untuk mediasi,” kata Kuasa hukum Andi Citta Maruogi, Faisal Silenang, Selasa (12/4/2016).

Namun menurutnya, pada sidang perdana tersebut kliennya kemungkinan tidak akan hadir langsung. “Sepertinya tidak datang karena kan saya sudah ada,” tambahnya.

Ia mengatakan, kemungkinan besar majelis hakim yang akan melakukan mediasi akan berbeda dengan majelis hakim yang memimpin perkara perdata tersebut. Gugatan perdata tersebut sendiri akan dipimpin oleh Ansar Madjid selaku majelis hakim.

Sebelumnya, gugatan perdata Andi Citta terdaftar melalui surat gugatan bernomor 101/pdt.G/2016/PN.Mks tertanggal 28 Maret 2016.(*)


BACA JUGA