NPL 88,6 persen, BPR Dana Niaga Mandiri Harus Gulung Tikar

Rabu, 13 April 2016 | 18:41 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Sutriani Nina - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan izin pencabutan usaha pada PT BPR Dana Niaga Mandiri yang berlokasi di Jl. Hertasning Raya Timur, Makassar. Di Sulsel, BPR ini merupakan BPR yang ketiga telah mengalami pencabutan, setelah nasib naas yang sudah dirasakan BPR Handayani, Masamba dan BPR Handayani, Wajo.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Group Likuidasi Bank, Didik Madiyono, di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu(13/4/2016).

“Sejak beridiri pada 2005, jumlah bank yang sudah dicabut izin usahanya telah mencapai 69 bank, yang terdiri dari 68 BPR dan 1 Bank Umum. Sementara bagi proses likuidasi yang sudah selesai yakni 59 bank dan sisanya masih dalam proses,” kata Didik, ditemui di kantornya.

Dari data yang ada, total dana klaim yang sudah dikeluarkan LPS sampai posisi akhir Maret sebanyak Rp717 miliar, dan dari dana hasil proses likuidasi untuk bisa mengembalikan sebesar Rp221,8 miliar dan land covernya (perbaikan kembali) seharga Rp30,9 persen.

Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Bambang Kiswono, juga menambahkan dari hasil pemeriksaan, BPR ini memang menurun performancenya karena tidak dikelolah dengan benar dan tidak bisa memelihara permodalan dengan baik.

Halaman: