Pemprov Sulsel Jamin Pengelolaan RS oleh Dinkes Tak Ganggu Pelayanan
Makassar,GoSulsel.com – Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah menempatkan rumah sakit berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes). Selama ini pengelolaan RS Umum Daerah (RSUD) dilakukan sendiri dengan model Badan Layanan Umum (BLU).
Beberapa waktu lalu, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada) sempat melakukan pertemuan dengan wakil presiden terkait masalah ini. Dimana ini bisa menganggu pelayanan dan fleksilibitas di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rachmat Latief mengatakan sejauh ini peraturan pemerintah untuk proses pengalihan rumah sakit memang belum keluar. Hanya saja, dirinya menjamin jika dalam pelaksanaannya nanti tak ada pembatasan bagi pengelola rumah sakit daerah.
“Belum keluar peraturannya pengalihan kewenangan RS ke dinas kesehatan. Saya kira dibatas-batasi atau dilarang, sebenarnya tidak. Setiap penganggaran ada juknisnya, nanti dilihat siapa yang kuasa pengguna anggarannya,” kata Rachmat, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 18 April.
Selama ini, pengelolaan RS dilakukan setingkat dengan dinas atau badan dengan bertanggung jawab langsung ke sekretariat daerah. Kedepannya, jika dia masukkan dalam dinas kesehatan, maka jabatan struktural yang dijabat oleh PNS eselon II ini akan berubah menjadi pejabat fungsional.