Ilustrasi

2 Pemuda Pengedar Sabu di Jeneponto Ditangkap

Selasa, 19 April 2016 | 11:35 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dua pemuda di Jeneponto diringkus aparat kepolisian dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin (18/4/2016). Mereka yang diketahui merupakan sindikat peredaran sabu-sabu di daerah tersebut adalah Hariyono (23) dan Pendi (29) masing-masing warga Jeneponto.

Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian dan penangkapan.

pt-vale-indonesia

Tersangka Hariyono terlebih dahulu diringkus di Kampung Parappa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Dari tangannya, disita barang bukti 21 saset berisi sabu-sabu. “Tersangka Hariyono langsung kami interogasi untuk mengetahui darimana asal sabu-sabu itu diperoleh,” kata Frans.

Dari hasil interogasi, tersangka Hariyono mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga yang tinggal di Kampung Paceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Pendi (29). Dari keterangan itu, kata Frans, polisi berpakaian preman langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka Pendi.

Alhasil, tersangka Pendi diciduk tanpa perlawanan. “Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Jeneponto. Kami masih mendalami jaringan keduannya,” ucapnya.(*)

 


BACA JUGA