Koruptor Bisa Maju di Pilkada, Komisi II DPR Minta Masukan ke Unhas

Selasa, 19 April 2016 | 13:59 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Salah satu poin dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu menjadi kontraversi yakni, diperbolehkannya mantan koruptor & narapidana maju mencalonkan diri Pilkada.

Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan membenarkan, jika salah satu poin tersebut menjadi sorotan publik, olehnya itu pihaknya meminta saran dari beberapa Universitar terkemuka di Indonesia, termasuk meminta masukan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar.

“Kemarin kita bahas ini bersama guru besar Unhas, rata-rata guru besar menolak dengan poin koruptor dan narapidana maju menjadi caketum,” ungkap Politisi Gerindra asal Sulsel ini, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/4/2016).

Mantan Bupati Bantaeng ini menambahkan, alasan guru besar Unhas menolak, karena dianggap sudah tidak memiliki kelakuan baik. Hanya saja dia belum dapat memastikan apakah masukan tersebut dapat membatalkan poin yang memperbolehkan mantan koruptor dan narapidana maju menjadi caketum.

Halaman:

BACA JUGA