SPBU Depan Unhas, GM Pertamina Pastikan Takarannya Sudah Diatur Ulang
Dia menambahkan pihaknya akan siap memfasilitasi dengan membantu melakukan kroscek dilapangan secara berkala mengenai takaran SPBU ini.
“Kami juga rutin melakukan pengawasan, jika memang diperlukan pengaturan ulang tentu akan dilakukan,”ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Irjen Pol Syahrul Mamma melakukan inspeksi mendadak di (SPBU) 74.902.22, Di Jl. Perintis Kemerdekaan.
Dari hasil sidak tersebut Syahrul menemukan terjadinya pelanggaran di SPBU dimana beberapa mesin Bahan Bakar Minyak (BBM) yang takarannya melebihi batas pengurangan yakni antara 0,7 hingga 0,8 persen. Sedangkan batas toleransi yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel sebesar 0,5 persen dari total BBM keluar.(*)