9 Ruko Eks Perusahan Nabati Yasa segera Dieksekusi

Jumat, 22 April 2016 | 16:03 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Persoalan aset daerah yang dikuasi oleh orang pribadi terus diusut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Salah satunya, aset rumah toko bekas perusahaan minyak Nabati Yasa, yang dinyatakan pailit dan ditutup beberapa tahun lalu.

Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Sulsel, Ahmadi Akil mengatakan 9 ruko yang berada di Jalan Koptu Harun, Paotere, Makassar. Dimana aset milik pemprov ini kini dalam penguasaan mantan karyawan yang menolak pesangon yang diberikan saat perusahaan dinyatakan pailit.

“Mereka yang menguasai ini adalah mantan karyawan yang saat itu mempermasalahkan pesangon yang diberikan. Padahal masalah aset dan pesangon itu berbeda, aset harus tetap dikembalikan ke pemprov,” kata Ahmadi, kemarin.

Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengacara dan para mantan karyawan tersebut, untuk menjelaskan duduk permasalahan yang ada. Musababnya, dari beberapa ruko yang ada bahkan sudah dikontrakkan lagi oleh yang menguasainya.

Permasalahan ini, telah dibahas dalam rapat beberapa waktu oleh Sekertaris Daerah bersama intansi terkait lainnya. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja telah diberikan tugas untuk melakukan penertiban terhadap orang yang menguasai aset milik pemprov.

Halaman: