Kejaksaan Negeri Hentikan Kasus TPU Sudiang

Rabu, 27 April 2016 | 20:09 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri Makassar, kembali menghentikan proses penyelidikan perkara Taman Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, dengan dihentikannya proses hukum ini menambah daftar kasus hukum sebelumnya, yaitu pembangunan puskesmas Bangkala serta amdal hotel pesona.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman menjelaskan menjelaskan jika penghentian penyelidikan TPU Sudiang dilakukan tim penyelidik tak menemukan satupun indikasi melawan hukum, namun secara resmi kasus ini belum dihentikan perkaranya.

pt-vale-indonesia

“Secara resmi belum dihentikan tapi saya akan henikan penyelidikan perkara ini, penghentian perkara tersebut dilakukan setelah pihak badan pentanahan nasional (BPN) tak menemukan adanya kesalahan pada pengukuran dan pembayaran lahan milik warga yang dibeli untuk pemakaman tersebut.”kata Deddy, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2016).

Deddy menyebutkan dengan kata lain, pihak kejaksaan negeri Makassar tak punya alat bukti, yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tingkat penyidikan. Dari surat keterangan yang dikeluarkan pihak kelurahan, lahan seluas 12.500 meter persegi tersebut memang benar adalah milik Makkulau , namun kemudian diberikan kepada ahli waris karna Makkulau diketahui telah meninggal dunia.

“Uang pembayaran di berikan kepada beberapa  yakni fatmawati, maryam, sulaeha, siti rabiah, zaenab dan zakaria yang tidak lain adalah anak dari pemilik lahan bernama makkulau dan itu dibuktikan dari keterangan kelurahan,” jelas Deddy.

Halaman:

BACA JUGA