Hentikan 3 Perkara, ACC Sulawesi Soroti Kejari Makassar
“Tidak semua buntutnya ke penyidikan, bagaimana kalau tidak bersalah itu bukan jadi parameter untuk melihat menuduhnya kinerja kejari,” katanya.
Menurutnya progres yang menurun nantinya baru akan dapat dilihat jika dilakukan evaluasi. “Dan itu adalah kewenangan pimpinan,”kata dia
Menurutnya penghentian perkara pun dianggap sebagai sebuah produk hukum sebab terdapat kepastian hukum saat melakukan penutupan perkara.
Sebelumnya, kepala kejari Makassar Deddy suwardy Surachman membantah jika disebut melakukan kongkalikong dan deal deal tertutup agar terjadi penutupan perkara pasca penghentian perkara yang kali ketiga dilakukan oleh kejari Makassar sepanjang 2016 tersebut,
Menurutnya beberapa perkara memang dikerjakan cukup lama sebab dilakukan dengan sangat hati hati dan melibatkan beberapa ahli.