Kejati Tunda Tahan Tersangka Dana Aspirasi Jeneponto
Makasssar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, batal menahan salah seorang tersangka pada perkara dugaan korupsi dana aspirasi anggota DPRD Jeneponto yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berjumlah Rp. 16 Miliar yang diperuntukkan untuk 35 orang legislator Jeneponto.
Tersangka yang batal ditahan tersebut adalah mantan Sekretaris Komisi III DPRD Jeneponto, Syahria Lologau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin mengatakan batalnya penahanan tersebut lantaran Syahria yang disebut sedang sakit.
“Dia sekarang sakit, karena tahu kalau akan ditahan jadi kami batal melakukan penahanan,”kata Salahuddin, dihubungi melalui via telepon selulernya Rabu (25/5/2016).
Dia menjelaskan keterangan sakit didapatkan dari tim dokter yang merawat Syahria, sehingga pihaknya membatalkan pemeriksan ke tersangka.