Kejati Tunda Tahan Tersangka Dana Aspirasi Jeneponto

Rabu, 25 Mei 2016 | 19:12 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Selain alasan tersebut, ia mengatakan Kejati berhak pula melakukan penahanan karena sesuai dengan Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 12 huruf i dengan masa hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dimana jika ancaman lebih dari lima tahun dapat dilakukan penahanan.

Ia menyebut politisi partai PKB tersebut berperan sebagai anggota DPRD Aktif yang melakukan pengusulan dana aspirasi namun ia diketahui aktif pula saat pengucuran anggaran dalam bentuk kegiatan tersebiut

pt-vale-indonesia

“Dia Ikut dalam kegiatan seperti proyek jalan. Seharusnya tidak boleh ikut karena dia usulkan,” jelasnya.

Kejati Sulsel telah menetapkam lima orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Burhanuddin, mantan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, Bungsuhari Baso Tika serta mantan Sekretaris Komisi III DPRD Jeneponto, Syahria Lologau. (Risal akbar)

Halaman:

BACA JUGA