Ilustrasi

Sidang Pembunuhan di PN Maros Berakhir Ricuh

Kamis, 26 Mei 2016 | 16:27 Wita - Editor: Baharuddin -

Maros,GoSulsel.com – Sidang pembunuhan warga Desa Mappaduae, Kecamatan Marusu, Anas (24) berakhir ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (26/5/2016). Keluarga korban tak terima putusan hakim mengenai putusan yang dianggap ringan.

“Kami tak terima putusan hakim yang sangat ringan. Masa vonisnya hanya lebih 1 tahun. Kami minta terdakwa divonis hukuman mati,” kata kakak korban, Yusuf.

pt-vale-indonesia

Pantuan, GoSulsel.com di PN Maros, keluarga korban histeris mendengar putusan itu. Mereka menilai putusan yang dipimpin oleh Hongku Onto, tak setimpal dengan perbuatan empat terdakwa yakni Ariadi, Herman, Suhardi dan Wahyudi dengan hukuman enam tahun enam bulan sampai delapan tahun penjara.

Ariadi divonis enam tahun enam bulan karena mengaku melakukan pemukulan, sementara Herman, Suhardi dan Wahyudi divonis delapan tahun karena tidak mengaku memukul.

Sementara, tujuh pelaku lainnya termasuk pelaku utama Allo dan Mulyadi serta lima pelaku lainnya belum disidang lantaran melarikan diri dan saat ini menjadi DPO.

Halaman:

BACA JUGA