#

GOTV Resmi Kantongi IPP Tetap

Rabu, 01 Juni 2016 | 19:35 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Citizen Reporter

IPP Tetap GOTV ini sendiri memastikan kalau GOTV telah memiliki izin prinsip penyiaran yang setara dengan stasiun televisi lainnya.

“kami menyambut baik surat IPP ini.selamat datang di industri penyiaran Indonesia, ” kata Upi Asmaradhana.Upi menyatakan dengan IPP ini, GOTV siap berkompetisi di industri penyiaran baik lokal maupun nasional.

GOTV memiliki format siaran umum dengan mengusung TV berita, informasi dan Talkshow. GOTV menggunakan frekuensi analog 53 UHF dengan alamat studio Jalan Tumanurung Kompleks Ruko STC Blok B 16-19 Kelurahan Pandang-pandang Gowa, Sulsel.

Sementarra alat Pemancarnya berada di Dusun BontoTinggi, Desa Towata, Kecamatan Polongbangke g Utara, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

GOTV mengudara sejak 15 Februari 2014, dan secara resmi diluncurkan pada 7 Maret 2015. Sebelumnya GOTV hanya memilki izin IPP sementara yang diperpanjang satu kali sebelum akhirnya mengantongi izin tetap. IPP tetap ini berlaku selama 10 tahun ke depan.

Halaman:

BACA JUGA